For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1987 tentang Pengesahan International Natural Rubber Agreement, 1987

Also known as: Keppres 34/1987 · Keppres No. 34 Tahun 1987 · Keppres Nomor 34 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1987Publication Date:5 Oktober 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan International Natural Rubber Agreement, 1987
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1987
Publication Date05 Oktober 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Natural Rubber Agreement, 1987, yang telah disahkan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa dan ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)