For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dalam Dati II Aceh Utara

Also known as: Keppres 253/1961 · Keppres No. 253 Tahun 1961 · Keppres Nomor 253 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dalam Dati II Aceh Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 253 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Atjeh Utara yang menetapkan dan memungut pajak kendaraan di wilayah tersebut. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)