on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 6/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan baru atau tidak: Ini adalah Peraturan Daerah yang bersifat pencabutan (repeal). Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tidak memperkenalkan kebijakan substantif baru tentang pengelolaan pertambangan, melainkan secara formal mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Menggantikan Peraturan sebelumnya: Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 (lihat Pasal 1). Dengan kata lain, Perda No.26/2011 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Perda ini.
Mengubah Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak berperan sebagai amandemen (perubahan) terhadap Perda No.26/2011; fungsi utamanya adalah pencabutan. Tidak disebutkan perubahan pasal demi pasal—hanya dinyatakan pencabutan.
Status berlakunya: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Juni 2017 (lihat Pasal 2 dan ketetapan pengundangan). Perlu dicatat bahwa sebelum pencabutan formal ini, Perda No.26/2011 telah dibatalkan sebelumnya oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/111 Tahun 2016; Perda No.6/2017 merupakan tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk mencabut Perda tersebut secara resmi pada tingkat daerah.
Rujukan hukum terkait: penerbitan pencabutan ini didasarkan pada perubahan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta konsideran yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (sebagai latar hukum awal kewenangan kabupaten dalam pengelolaan pertambangan) dan keputusan gubernur pembatalan tahun 2016.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama Perda ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, sejalan dengan perubahan pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga urusan pertambangan bukan lagi kewenangan kabupaten.
Latar belakangnya meliputi: (a) adanya kewenangan awal kabupaten sebagaimana diatur UU No.4/2009; (b) perubahan kewenangan oleh UU No.23/2014; dan (c) pembatalan Perda No.26/2011 oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/111 Tahun 2016 sehingga perlu pencabutan formal di tingkat kabupaten.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Perda ini tidak menetapkan kewajiban operasional baru atau hak baru bagi subjek hukum. Kewajiban utama yang muncul adalah kewajiban administratif Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk memproses dan mengundangkan pencabutan (tercermin pada ketentuan pengundangan di Pasal 2 dan amanat pengundangan di akhir Perda).
Bagi pelaku usaha atau masyarakat, konsekuensinya adalah berlakunya ketentuan perizinan dan pengelolaan pertambangan menurut peraturan yang lebih tinggi (Provinsi/Pusat); Perda ini tidak memberikan hak baru atau penangguhan hak bagi pelaku yang sebelumnya diatur Perda No.26/2011.
Prinsip-prinsip Utama:
Prinsip legalitas dan harmonisasi antar tingkatan peraturan (menyelaraskan peraturan daerah dengan undang-undang yang lebih tinggi).
Prinsip kepastian hukum bagi pengelolaan aset dan kewenangan pemerintahan daerah—dengan menghapus aturan daerah yang tidak lagi sesuai kewenangan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Pasal 1 menyatakan secara eksplisit pencabutan Perda No.26/2011; Pasal 2 mengatur bahwa Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Selain itu terdapat ketentuan agar Perda ini diundangkan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
Perda ini tidak mengatur mekanisme teknis penyesuaian perizinan, penyelesaian perizinan yang sedang berjalan, atau pembayaran kompensasi; urusan teknis tersebut dirujuk pada peraturan provinsi atau pusat dan/atau keputusan gubernur yang relevan (mis. keputusan pembatalan tahun 2016).
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Juni 2017) sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan bagian penetapan.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai status perizinan, kewajiban administratif, atau hak yang sudah diberikan berdasarkan Perda No.26/2011. Dengan demikian, tidak terdapat aturan reduksi langsung/penetapan lanjutan dalam teks Perda ini terkait entitas yang sudah memiliki izin atau kegiatan berdasarkan Perda yang dicabut.
Namun praktik hukum menunjukkan bahwa sebelum Perda ini, Gubernur Jawa Tengah telah membatalkan Perda No.26/2011 melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/111 Tahun 2016. Oleh karena itu sejak keputusan gubernur tersebut, kewenangan dan pengaturan teknis dipindahkan ke tingkat yang berwenang (provinsi/pusat) dan entitas yang berkepentingan harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi atau kebijakan administratif provinsi/pusat.
Batas waktu penyesuaian: Perda ini tidak menentukan batas waktu penyesuaian bagi pihak-pihak yang sebelumnya tunduk pada Perda No.26/2011. Penyesuaian selanjutnya bergantung pada peraturan pelaksana di tingkat provinsi atau pusat dan kebijakan transisi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Grandfathering clause: Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau ketentuan perlindungan khusus bagi izin/aktivitas yang sudah berjalan di dalam teks Perda ini. Dengan ketiadaan klausul tersebut, status legal aktivitas lama harus ditentukan berdasar keputusan gubernur pembatalan dan peraturan tingkat yang lebih tinggi.
Tidak mengatur sanksi