For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Also known as: PMK 251/PMK.02/2016 · PMK No. 251/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Januari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kesehatan keuangan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan. Peraturan ini menetapkan standar kesehatan keuangan yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan, termasuk rasio beban terhadap pendapatan operasional dan investasi, rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar, serta rasio ekuitas terhadap liabilitas. BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyusun laporan kesehatan keuangan setiap bulan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait lainnya. Jika rasio keuangan tidak memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan harus menyusun rencana penyehatan keuangan.

(-)

(-)