on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Also known as: PMK 251/PMK.02/2016 · PMK No. 251/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kesehatan keuangan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan. Peraturan ini menetapkan standar kesehatan keuangan yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan, termasuk rasio beban terhadap pendapatan operasional dan investasi, rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar, serta rasio ekuitas terhadap liabilitas. BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyusun laporan kesehatan keuangan setiap bulan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait lainnya. Jika rasio keuangan tidak memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan harus menyusun rencana penyehatan keuangan.