on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaan Diperdagangan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas
Also known as: Peraturan OJK 2/2026 · Peraturan OJK No. 2 Tahun 2026 · Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian nasional dan mempercepat pendalaman pasar modal melalui penambahan variasi produk investasi baru, yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas (ETF Emas). Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas di sektor pasar modal.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara penerbitan, pengelolaan, dan perdagangan ETF Emas. Manajer Investasi diwajibkan untuk menyusun Kontrak Investasi Kolektif yang memuat prosedur penciptaan Unit Penyertaan, mekanisme penyimpanan emas, serta tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan. ETF Emas dapat dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal dengan memenuhi ketentuan tambahan yang relevan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki kewajiban ketat dalam pengelolaan portofolio, termasuk pemisahan kekayaan ETF Emas dari kekayaan pribadi, perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) secara harian, serta kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan ini juga mengatur peran pihak-pihak terkait seperti Dealer Partisipan yang bertanggung jawab menjaga likuiditas pasar, Sponsor yang terlibat dalam penciptaan Unit Penyertaan, serta Penyedia Emas dan Penyimpan Emas yang harus memenuhi standar kemurnian dan keamanan aset. Selain itu, diperkenalkan instrumen Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (EGR) sebagai bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang dicatatkan dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.