on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
Also known as: Permen ESDM 28/2008 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 merupakan peraturan baru yang secara spesifik menetapkan besaran harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Tidak ada ketentuan pencabutan atau penggantian eksplisit: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan peraturan Menteri sebelumnya. Dengan demikian formalnya adalah peraturan baru yang diberlakukan tanpa menyatakan pencabutan peraturan terdahulu.
Peraturan yang diubah atau dilaksanakan: Peraturan ini tidak secara langsung mengubah redaksi peraturan terdahulu, melainkan melaksanakan dan mengisi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Peraturan ini dibuat dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan/arah pada peraturan berikut:
Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2008 dan dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008. Dengan demikian secara hukum peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 meskipun penetapan formalnya pada 22 Agustus 2008.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi