on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Rumah Tangga Non Elektronik, Olahraga Dan Hiburan
Also known as: Peraturan BSN 3/2019 · Peraturan BSN No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2019 menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor peralatan rumah tangga non elektronik, olahraga, dan hiburan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk seperti supit kayu, pensil, agel, meja gambar teknis, sarung tangan kulit sapi untuk kerja berat, arang, meja tulis baja untuk kantor, papan tulis kayu untuk kapur tulis, katup tabung LPG tipe koneksi ulir, perangko, sepatu, tusuk gigi, sarana penyimpan beras, bola tenis meja, cakram, meja tenis meja, raket bulu tangkis, raket tenis meja, peluru tolak peluru, bola, pemukul bola untuk olahraga, lembing, bola bulu tangkis, jaring olahraga, dan pelindung olahraga. Kepala BSN berwenang menetapkan skema penilaian kesesuaian tersebut berdasarkan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Peraturan ini mengatur pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI untuk produk-produk tersebut, dengan mewajibkan mereka untuk mengikuti serangkaian tahapan sertifikasi yang meliputi pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal, inspeksi pabrik, tinjauan hasil evaluasi, penetapan keputusan sertifikasi, penerbitan sertifikat, serta surveilans dan sertifikasi ulang. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 bertanggung jawab untuk melaksanakan sertifikasi ini.