on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 53 Tahun 2025 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025-2029
Also known as: Perbup Kabupaten Pesisir Barat 53/2025 · Perbup Kabupaten Pesisir Barat No. 53 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pesisir Barat Nomor 53 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kabupaten Pesisir Barat untuk periode tahun 2025-2029. Latar belakang penetapan kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2022-2044.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan arah kebijakan penanggulangan bencana yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan guna mengurangi dampak bencana terhadap masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah serta meningkatkan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat dalam manajemen risiko bencana.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan serta rincian anggarannya. Dokumen RPBD ini mencakup pendahuluan, pokok pikiran, dan materi muatan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme peninjauan berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu jika terjadi bencana, serta mengatur sumber pendanaan pelaksanaan RPBD yang berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi Lampung, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.