on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Also known as: Permenaker 5/2016 · Permenaker No. 5 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga dalam penyelesaian kerugian negara di Kementerian Ketenagakerjaan agar berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Ruang lingkup peraturan ini meliputi informasi kerugian negara, jenis kerugian negara, tim penyelesaian kerugian negara (TPKN), dan penatausahaan kerugian negara.
Informasi kerugian negara dapat bersumber dari pengawasan atasan langsung, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan, Inspektorat Jenderal, media massa, pengaduan masyarakat, perhitungan ex officio, atau hasil verifikasi. Kepala Kantor/Satuan Kerja/TPTLHP wajib menyampaikan laporan awal paling lambat 7 hari setelah kejadian diketahui kepada Eselon I/TPTLHP Unit Eselon I.
Jenis kerugian negara meliputi Tuntutan Perbendaharaan (TP) yang berlaku bagi bendahara, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berlaku bagi Pegawai ASN dan Pihak Ketiga. Untuk menindaklanjuti informasi kerugian negara, Menteri membentuk TPKN yang bertugas menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta kekayaan, menyelesaikan kerugian melalui SKTJM/SPKMKN, memberikan pertimbangan kepada Menteri, menatausahakan penyelesaian, dan menyampaikan laporan perkembangan.
Penatausahaan kerugian negara meliputi TP dan TGR terhadap ASN dan Pihak Ketiga. Penyelesaian diutamakan secara damai melalui pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM/SPKMKN. Jika tidak dapat diselesaikan secara damai, dilakukan penyelesaian secara paksa atau dilimpahkan ke penegak hukum. Peraturan ini juga mengatur pembebanan kerugian negara, penyelesaian secara perdata/pidana, kadaluwarsa, penyerahan pengurusan piutang negara, temuan kerugian negara yang tidak dapat ditindaklanjuti, pencatatan kerugian negara, penghapusan kekurangan perbendaharaan, dan penghapusan piutang negara.