Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber penerimaan daerah dari pajak hiburan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan kepastian hukum terkait penetapan tarif pajak hiburan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan hiburan dikenakan Pajak Hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, spa, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%, kecuali untuk jenis hiburan tertentu seperti permainan ketangkasan, diskotik, dan spa yang dikenakan tarif 45%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan hiburan.
- Penetapan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan pajak dilakukan berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
- Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.