Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Serdang Bedagai.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan fasilitas terminal oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan di terminal. Objek retribusi meliputi tempat pangkalan kendaraan, bangunan/ruangan di dalam terminal, dan fasilitas kamar mandi/WC. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan, ruangan, dan fasilitas yang ada di terminal.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya administrasi, pemeliharaan, dan operasional terminal, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk sekali masuk terminal berdasarkan jenis kendaraan, sewa bangunan/ruangan, dan pemakaian fasilitas kamar mandi/WC.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah untuk sekali masuk terminal.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD.
- Tata Cara Penetapan: Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke kas daerah.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.