For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Tengah 10/2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:16 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Effective Date17 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentWaibakul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat melalui iklim investasi yang kondusif. Tujuannya meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, membantu pembiayaan daerah, menciptakan lapangan kerja, mendorong pengembangan UMKM, koperasi, dan BUM Desa, serta mengolah potensi ekonomi daerah.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi:

  1. Mendorong iklim usaha yang kondusif.
  2. Meningkatkan dan mempercepat realisasi penanaman modal.
  3. Mendorong penanaman modal pada UMKM, koperasi, dan BUM Desa.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penyelenggaraan penanaman modal meliputi perencanaan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data, dan penyebarluasan informasi. Setiap penanam modal wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali usaha mikro, kecil, dan koperasi. Penanam modal berhak atas kepastian hukum, informasi, layanan, dan fasilitas. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan, menghormati tradisi masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal, terutama pada sektor peternakan, pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, pariwisata, perhotelan, pendidikan, dan kesehatan. Kemitraan antara penanam modal dengan UMKM, koperasi, dan BUM Desa didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan pelatihan serta alih teknologi. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal dengan menyampaikan saran dan informasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan Izin Usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izinnya.

1. Penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19, dikenakan sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati atau didelegasikan kepada Dinas, dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.