on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan sebagai sumber pendapatan daerah untuk pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana parkir.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir, kecuali petugas dan pejabat yang melaksanakan tugas kedinasan.
Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat parkir (pelataran, taman/halaman, gedung, terminal penumpang, terminal barang) dan jenis kendaraan (truk, bus, mobil, sepeda motor, sepeda). Untuk parkir di gedung, terminal penumpang, dan terminal barang, terdapat tambahan tarif untuk setiap kelebihan waktu parkir.
Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali penghitungan retribusi terutang, pengawasan penyetoran, dan penagihan. Pembayaran dilakukan di tempat pemungutan dan dapat dilakukan secara berlangganan.