on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2003 tentang Ijin Penyelenggaraan Koperasi
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 2/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi, sehingga perlu dibangun melalui izin penyelenggaraan.
Tujuan pemberian izin adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam melaksanakan kegiatannya dan mendorong pertumbuhan koperasi sebagai badan usaha yang sehat, kuat, dan mandiri.
Ketentuan substansial meliputi: