For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika

Also known as: PP 76/2010 · PP No. 76 Tahun 2010 · PP Nomor 76 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2010Publication Date:13 Desember 2010
Pendapatan Non PajakPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Desember 2010
Publication Date13 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio dan mendorong percepatan serta pemerataan layanan telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Peraturan ini mengatur pembagian biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi dua kategori: untuk Izin Stasiun Radio dan untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Biaya untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dapat ditetapkan melalui mekanisme seleksi atau penghitungan dengan formula. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan pembayaran biaya izin yang harus dilunasi sebelum penerbitan izin dan setiap tahunnya sesuai tanggal penerbitan izin.

1. Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember 2010. 2. Sebelum tanggal 15 Desember 2010, penggunaan pita frekuensi tetap dikenakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)