on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1986 tentang Peningkatan Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian
Also known as: Keppres 47/1986 · Keppres No. 47 Tahun 1986 · Keppres Nomor 47 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan penanganan pasca panen hasil pertanian guna menekan tingkat kehilangan atau kerusakan hasil pertanian. Hal ini penting karena pasca panen merupakan tahap lanjutan dari proses produksi pertanian yang belum ditangani secara optimal dengan teknologi yang tepat. Tujuan utama adalah meningkatkan daya simpan dan daya guna hasil pertanian untuk mendukung penyediaan pangan, perbaikan gizi, penyediaan bahan baku industri, peningkatan pendapatan petani, penerimaan devisa, perluasan kesempatan kerja, serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertanian dan menteri atau pimpinan lembaga terkait dalam peningkatan penanganan pasca panen. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemanenan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, penggudangan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil pertanian. Subjek hukum, yaitu petani, peternak, dan nelayan, diwajibkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan penanganan pasca panen melalui penelitian, pengujian, penerapan teknologi, pendidikan, latihan, penyuluhan, serta standardisasi dan pengawasan mutu hasil pertanian.