For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Also known as: Peraturan BKN 28/2019 · Peraturan BKN No. 28 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI. Jabatan ini dibagi menjadi beberapa jenjang, yaitu Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pengangkatan, penetapan kebutuhan, dan pengangkatan dalam jabatan fungsional, serta penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Asisten Pranata Siaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Asisten Pranata Siaran harus mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.

  1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran dan Jabatan Fungsional Andalan Siaran dengan pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II, atau Diploma III disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang yang ditetapkan.
  2. Keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran yang tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Andalan Siaran dan Adikara Siaran.
  3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

  1. Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  2. Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.