For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Also known as: Permenkominfo 23/2016 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeSertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat layanan publik dalam bidang sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, khususnya untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Sertifikasi ini diwajibkan untuk semua perangkat yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan di Indonesia. Proses sertifikasi dapat dilakukan melalui pengujian atau evaluasi dokumen dengan Deklarasi Kesesuaian. Lembaga Sertifikasi yang bertanggung jawab adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika. Pengajuan sertifikasi dilakukan secara daring melalui website e-Sertifikasi Direktorat Jenderal.

(-)

1. Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik sebanyak 2 kali untuk tipe yang berbeda tidak dapat mengajukan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian. 2. Tipe Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.