For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

Also known as: Perda Kota Blitar 49/2020 · Perda Kota Blitar No. 49 Tahun 2020 · Perda Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2019Publication Date:14 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
LocationPemerintah Kota Blitar
Effective Date14 Agustus 2019
Publication Date14 Agustus 2019
Place of EnactmentBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Blitar.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Kota Blitar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PPMK. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan panduan bagi Tim Monitoring Tingkat Kota, Tim Monitoring Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi dan Pelaksana Tingkat Kelurahan, serta masyarakat dalam menyelenggarakan PPMK. PPMK dilaksanakan dengan prinsip stimulan, partisipatif, transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan kearifan lokal. Aktivitas PPMK meliputi kegiatan fisik (rehabilitasi, renovasi, revitalisasi, pengecatan/pemeliharaan, pembangunan konstruksi sederhana) dan non-fisik (pelatihan, kursus, pelatihan manajemen pemasaran, promosi, sosialisasi, penyuluhan). Bidang fisik meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Bidang non-fisik meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Anggaran pelaksanaan PPMK dibiayai dari APBD, dengan alokasi per titik/kegiatan maksimal Rp.75.000.000,00.

(-)

(-)