Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Kota Blitar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PPMK. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan panduan bagi Tim Monitoring Tingkat Kota, Tim Monitoring Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi dan Pelaksana Tingkat Kelurahan, serta masyarakat dalam menyelenggarakan PPMK. PPMK dilaksanakan dengan prinsip stimulan, partisipatif, transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan kearifan lokal. Aktivitas PPMK meliputi kegiatan fisik (rehabilitasi, renovasi, revitalisasi, pengecatan/pemeliharaan, pembangunan konstruksi sederhana) dan non-fisik (pelatihan, kursus, pelatihan manajemen pemasaran, promosi, sosialisasi, penyuluhan). Bidang fisik meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Bidang non-fisik meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Anggaran pelaksanaan PPMK dibiayai dari APBD, dengan alokasi per titik/kegiatan maksimal Rp.75.000.000,00.