For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 - 2019

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2018Publication Date:15 Maret 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 - 2019
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date15 Maret 2018
Publication Date15 Maret 2018
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2018-2019. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan dan masyarakat, meningkatkan kapasitas permodalan PDAM, serta memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Program Pemberian Hibah Air Minum dari Pemerintah guna mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang air bersih.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat di bidang air minum. PDAM harus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan komitmen dan kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan kemampuan bisnis tanpa mengabaikan fungsi sosial, dan melakukan inovasi strategis.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak pendirian PDAM hingga tahun 2017 sebesar Rp. 50.611.411.178,-. Pada tahun anggaran 2018 direncanakan penyertaan modal sebesar Rp. 3.150.000.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.300.000.000,-. Realisasi dana penyertaan modal dilakukan paling lambat 3 bulan setelah alokasi anggaran ditetapkan dalam APBD. PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham/Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah realisasi penyertaan modal.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan perkembangan pekerjaan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas setiap 3 bulan, serta laporan kinerja dan keuangan yang telah diaudit setiap tahun.

Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Penggunaan modal diawasi oleh Dewan Pengawas PDAM dan dilaporkan kepada Bupati. Bupati dapat meminta audit atas kinerja dan keuangan PDAM.

(-)

(-)