on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Blora 9/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan angka 25 dan angka 27 Pasal 1 mengenai definisi Bakal Calon Kepala Desa dan Penjaringan, serta penghapusan huruf g Pasal 21 yang mengatur persyaratan Calon Kepala Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan Peraturan Daerah Kabupaten Blora dengan putusan tersebut dan kondisi wilayah desa di Kabupaten Blora, terutama berkaitan dengan ketentuan syarat domisili bagi calon Kepala Desa.
Ketentuan Substansial: