For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Blora 9/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2017Publication Date:23 Maret 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date23 Maret 2017
Publication Date23 Maret 2017
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan angka 25 dan angka 27 Pasal 1 mengenai definisi Bakal Calon Kepala Desa dan Penjaringan, serta penghapusan huruf g Pasal 21 yang mengatur persyaratan Calon Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan Peraturan Daerah Kabupaten Blora dengan putusan tersebut dan kondisi wilayah desa di Kabupaten Blora, terutama berkaitan dengan ketentuan syarat domisili bagi calon Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi Bakal Calon Kepala Desa dan Penjaringan.
  2. Penghapusan Pasal 21 huruf g: Menghapus salah satu persyaratan bagi Calon Kepala Desa.

(-)

(-)