For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 11/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2016Publication Date:14 Oktober 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date14 Oktober 2016
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentSarilamak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012-2032 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan pemasar ikan, serta pihak-pihak terkait perikanan. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan, dan lingkungan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi dan mengkonservasi sumber daya ikan dan lingkungannya, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi ikan, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan penerimaan daerah, serta meningkatkan produksi dan daya saing produk perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perikanan, kegiatan dan usaha perikanan (perikanan tangkap dan budidaya), pengelolaan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan (SIUPi, SIPI, SIKPI), hak dan kewajiban pelaku usaha perikanan, sarana dan prasarana perikanan (dermaga perikanan, balai benih ikan, pasar ikan higienis), sistem informasi dan data, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, peran serta, pemberdayaan dan kemitraan masyarakat, serta pembiayaan dan permodalan. Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi usaha perikanan, serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perikanan.

1. Setiap kegiatan dan/atau usaha perikanan yang telah ada wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar Pasal 23, 24(6), 25(1,6,7), 26(1), 27(1), 31, 33(1,3,4), 36, 38, 39(2,4), 41(1,2,3,4), 42(1), 43(1), 60(4). 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah dan biaya paksa, atau pencabutan/pembatalan perizinan. 3. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.