Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan partai politik, penguatan kelembagaan, serta peningkatan peran dan fungsi partai politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai politik dalam APBD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBD.
2. Besarnya bantuan keuangan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD.
3. Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur secara rinci, termasuk formula penghitungan berdasarkan nilai bantuan per suara dan jumlah perolehan suara partai politik.
4. Bantuan keuangan dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
5. Partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi yang meliputi surat keputusan kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dan suara, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi tahun sebelumnya, dan surat pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar.
6. Tim Verifikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
7. Penyaluran bantuan keuangan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Walikota.
8. Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
9. Partai politik wajib membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan.