For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 8/2023 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan APBD untuk tahun anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp1.581.510.126.074,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.660.099.458.074,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.

Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp78.589.332.000,00. Defisit ini akan ditutupi dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)