For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2011 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 24/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 November 2011Publication Date:8 November 2011
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date08 November 2011
Publication Date08 November 2011
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, informasi lalu lintas, kebencanaan, serta menjadi kontrol sosial masyarakat.

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bertugas memberikan pelayanan informasi melalui penyusunan program dan siaran radio, teknik radio, administrasi, dan pemasaran di bidang radio. Lembaga ini juga bertugas menyebarluaskan informasi pembangunan, kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat, serta melestarikan budaya bangsa melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh daerah.

Untuk melaksanakan tugasnya, lembaga ini memiliki fungsi perumusan kebijakan umum, pengawasan penyelenggaraan penyiaran, pengoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi, pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, penyusunan laporan, serta pemasaran dan promosi. Lembaga ini juga menyelenggarakan dan mengelola program acara dan siaran, prasarana, sarana, dan teknik penyiaran, serta melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Alat kelengkapan lembaga ini terdiri dari dewan pengawas, dewan direksi, dan kepala stasiun radio. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, mengangkat dan memberhentikan dewan direksi, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan direksi bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal. Kepala stasiun radio adalah pimpinan stasiun radio pemerintah daerah.

Sumber biaya lembaga ini berasal dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, usaha lain yang sah dan tidak mengikat, serta sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

1. Sebelum alat kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)