For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 489 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 489 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Labuhan Batu Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualannya

Also known as: Keppres 489/1961 · Keppres No. 489 Tahun 1961 · Keppres Nomor 489 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Kabupaten Dati II Labuhan Batu Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 489 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Labuan Batu mengenai penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualannya. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 19 Januari 1959. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)