For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Naturalilasi Frans Matheas Hesse

Also known as: UU 9/1947 · UU No. 9 Tahun 1947 · UU Nomor 9 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNaturalilasi Frans Matheas Hesse
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date02 Mei 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengabulkan permohonan naturalisasi Frans Matheas Hesse, yang lahir pada tanggal 2 Juli 1879 di Huls/Kreis Kempen, Rheinland, Jerman, dan bertempat tinggal di Karangampel, Kabupaten Indramayu, untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Kewarganegaraan akan diperoleh setelah ia mengucapkan janji setia kepada Negara Indonesia sesuai dengan pasal 5 ayat (8) Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)

(-)