For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 31 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 31/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 31 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian sumber daya air dari pencemaran akibat limbah cair.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan membuang limbah cair ke sumber air untuk memiliki izin pembuangan limbah cair. Permohonan izin harus dilengkapi dengan kajian teknis dari BLHD. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin diwajibkan melakukan pengolahan limbah agar tidak melampaui baku mutu, memasang alat ukur debit, mencatat pH harian, memeriksa kadar parameter air limbah secara berkala di laboratorium terakreditasi, melaksanakan pembuangan sesuai SOP dalam kondisi darurat, menanggulangi pencemaran, dan menyampaikan laporan rutin.

Pemegang izin dilarang membuang limbah yang melampaui batasan maksimum, membuang secara dadakan, melakukan pengenceran, membuang tanpa pengolahan, dan membuang di lokasi yang tidak diizinkan. Izin dapat dicabut jika habis masa berlaku, kegiatan berakhir, melanggar ketentuan pengelolaan limbah, atau melakukan pelanggaran terkait lingkungan hidup. Proses pencabutan izin dilakukan melalui peringatan tertulis dan pembekuan izin sementara, kecuali jika membahayakan kepentingan umum dan lingkungan hidup.

Setiap kegiatan pembuangan limbah cair wajib melakukan pengelolaan limbah, termasuk menyediakan IPAL, saluran pembuangan yang mudah diperiksa, alat ukur debit, melakukan pencatatan harian, analisa kualitas limbah, dan melaporkan secara rutin. Bupati melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan perizinan dan dapat menunjuk Kepala BLHD untuk melakukan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 dapat dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan.