For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

Also known as: Perda Kabupaten Berau 11/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 November 2014Publication Date:27 November 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date27 November 2014
Publication Date27 November 2014
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2009 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2010 Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 26) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 11) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2013 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Bank Kaltim).

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014.

Ketentuan Substansial:

  • Besaran penyertaan modal daerah kepada Bank Kaltim ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) yang berasal dari APBD.
  • Modal kekayaan daerah yang telah diserahkan kepada Bank Kaltim dalam bentuk uang tunai sejak tahun 2000 hingga 2014 berjumlah Rp. 304.165.000.000,- (tiga ratus empat milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
  • Pemerintah Kabupaten Berau berhak memperoleh bagian laba usaha dari Bank Kaltim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bank Kaltim berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
  • Hasil usaha penyertaan modal daerah yang diperoleh selama Tahun Buku Bank Kaltim dimasukkan dalam APBD Kabupaten Berau.

(-)

(-)