on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 11/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2002 ini mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan melestarikan adat istiadat serta lembaga adat agar dapat berperan positif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat setempat. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberdayaan yang dilakukan bersama-sama oleh Bupati, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, dan ketua adat/pemangku adat. Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan berbagai kebijakan dan langkah-langkah yang berdayaguna setelah dimusyawarahkan dengan pemimpin atau pemuka adat.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan yang bertugas menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Lembaga adat memiliki hak dan wewenang untuk mewakili masyarakat adat, mengelola hak-hak adat, dan menyelesaikan perselisihan adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan organisasi lembaga adat terdiri dari pembina, penasehat, pengurus, dan seksi-seksi.
Peraturan ini juga mengatur hubungan antara lembaga adat dengan organisasi pemerintahan, dengan tujuan agar adat istiadat mampu mendorong dan menunjang kelangsungan pembangunan dalam ketahanan nasional. Pemerintah Kabupaten akan menganggarkan dana yang memadai dalam setiap tahun anggaran melalui APBD untuk menunjang keberhasilan pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat.