Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 01/SE/Db/2026 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman operasional yang seragam bagi seluruh unit kerja, termasuk unit pelaksana teknis, di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penerapan SPBE ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memandu proses dan koordinasi dalam penerapan SPBE agar dapat berjalan secara terpadu, efisien, dan berkesinambungan. Ruang lingkup yang diatur mencakup aspek teknis operasional dan prosedural, meliputi penyelarasan perencanaan SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen risiko, manajemen layanan SPBE, pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia SPBE, serta manajemen data TIK. Petunjuk teknis terkait penyelarasan peta rencana dan manajemen keamanan informasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.