For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga

Also known as: SE Dirjen Bina Marga 01/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Berdasarkan bagian 'B. Dasar Pembentukan' pada Surat Edaran ini, peraturan yang menjadi dasar pembentukannya adalah: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; 3. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum; 4. Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum; 8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 584/KPTS/M/2024 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 01/SE/Db/2026 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman operasional yang seragam bagi seluruh unit kerja, termasuk unit pelaksana teknis, di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penerapan SPBE ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran ini bertujuan untuk memandu proses dan koordinasi dalam penerapan SPBE agar dapat berjalan secara terpadu, efisien, dan berkesinambungan. Ruang lingkup yang diatur mencakup aspek teknis operasional dan prosedural, meliputi penyelarasan perencanaan SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen risiko, manajemen layanan SPBE, pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia SPBE, serta manajemen data TIK. Petunjuk teknis terkait penyelarasan peta rencana dan manajemen keamanan informasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

(-)

(-)