For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 3/2014 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:4 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date-
Publication Date04 Agustus 2014
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung serta meningkatkan hasil usaha di bidang perikanan dan pertanian melalui penyediaan benih, bibit, dan/atau induk ikan serta mata entres yang unggul dan bermutu. Retribusi ini menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penjualan hasil usaha daerah berupa benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan serta mata entres. Obyek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati hasil usaha Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis, klasifikasi dan volume penjualan hasil produksi usaha daerah Pemerintah Daerah.
  3. Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan penjualan benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan; dan penjualan mata entres. Besaran tarif retribusi telah ditetapkan dalam peraturan ini.
  5. Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi dipungut di wilayah daerah dan terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pendaftaran: Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Penetapan Retribusi: Ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dilakukan secara bruto melalui Rekening Kas Umum Daerah.
  9. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan.
  10. Tata Cara Penagihan: Dilaksanakan dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  14. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan.
  15. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan penagihan sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang terutang.