For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 3/2018 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:24 Januari 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Kelola Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date24 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Pengawasan intern harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terarah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan intern, termasuk tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pada unit organisasi di lingkungan Kementerian. Kegiatan pengawasan intern meliputi kegiatan assurance seperti audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya seperti konsultansi, sosialisasi, dan asistensi. Inspektorat Jenderal juga memiliki kewenangan untuk mengakses data dan informasi yang diperlukan, serta melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana kepada Aparat Penegak Hukum dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)