For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal

Also known as: Perda Kota Tegal 5/2008 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 September 2008Publication Date:9 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date10 September 2008
Publication Date09 Juli 2008
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, pemuda dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.

Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen. Urusan pemerintahan yang berdampak lintas daerah dikelola bersama oleh kabupaten/kota terkait.

1. Apabila norma, standar, prosedur dan kriteria sebagai dasar pelaksanaan Urusan Pemerintahan belum ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan langsung Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan.

(-)