For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2003Publication Date:16 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date16 Juni 2003
Publication Date16 Juni 2003
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Pemalang Tahun 1998 Nomor 9 Seri A Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan perkembangan ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali ketentuan mengenai pajak hiburan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti pertunjukan film, kesenian, musik, karaoke, permainan biliar, panti pijat, pertandingan olahraga, kolam renang, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop (berdasarkan kelas bioskop dan jenis film), pertunjukan kesenian, pagelaran musik, karaoke, dan lainnya. 3. **Masa Pajak dan Tata Cara Pembayaran:** Masa pajak adalah satu bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. 4. **Tata Cara Penagihan Pajak:** Diatur mengenai penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan jika Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang terutang. 5. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 6. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, dan lainnya. Jika tidak puas, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.