For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2019Publication Date:1 Agustus 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date01 Agustus 2019
Publication Date01 Agustus 2019
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur pembentukan BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pengelola zakat di tingkat kabupaten, yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. BAZNAS Kabupaten berwenang membentuk UPZ pada berbagai instansi dan tingkatan. Pimpinan BAZNAS Kabupaten dipilih oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bupati.

Objek zakat meliputi zakat fitrah dan zakat mal (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz). Muzakki meliputi individu dan badan usaha yang wajib mengeluarkan zakat. Mustahiq meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, ibnusabil, dan lembaga sosial keagamaan.

Pengumpulan zakat dilakukan dengan muzakki menghitung sendiri hartanya, atau meminta bantuan BAZNAS Kabupaten. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pendistribusian zakat diprioritaskan pada fakir/miskin dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif. BAZNAS Kabupaten juga dapat menerima infaq, shadaqah, hibah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

BAZNAS Kabupaten wajib melaporkan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan hak amil.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 32 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.