on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Also known as: Perwal Kota Padang 6/2026 · Perwal Kota Padang No. 6 Tahun 2026 · Perwal Kota Padang Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur air limbah domestik dan memenuhi pelayanan dasar di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kebijakan ini mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang.
Terdapat empat UPTD yang dibentuk dengan klasifikasi A, yaitu: UPTD Wilayah I Irigasi Air Dingin, UPTD Wilayah II Irigasi Gunung Nago, UPTD Peralatan dan Alat Berat, serta UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Masing-masing UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan organisasi setiap UPTD terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha serta Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana.
Tugas utama UPTD meliputi pelaksanaan kegiatan teknis operasional sesuai bidangnya masing-masing, seperti pengelolaan jaringan irigasi, pelayanan peralatan dan alat berat, serta pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, setiap UPTD memiliki fungsi administratif yang dijalankan oleh Sub Bagian Tata Usaha, mencakup pengelolaan program, keuangan, kepegawaian, serta sarana dan prasarana. Peraturan ini juga menegaskan kewajiban penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas antar unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.