on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 3/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing pelaku ekonomi, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat melalui kemitraan yang adil.
Ketentuan Substansial:
Pasar Tradisional: Pengelolaan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah Kabupaten berhak mendirikan, memindahkan, memugar, dan menghapus pasar tradisional dengan persetujuan DPRD, serta wajib menyediakan lokasi pengganti yang memadai. Lokasi pasar tradisional harus sesuai dengan RTRW. Pasar tradisional diklasifikasikan menjadi tipe A, B, C, dan D berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, aksesibilitas, dan frekuensi operasional.
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Pendirian harus mengacu pada RTRW dan RDTR, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional. Wajib menyediakan areal parkir yang memadai dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Perkulakan, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Minimarket dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk pada sistem jaringan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kawasan perkotaan.
Kemitraan Usaha: Kemitraan dengan pola perdagangan umum wajib dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran paling sedikit 30%, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern yang dilakukan secara terbuka. Toko Modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Modern.
Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, mentaati peraturan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.
Perizinan: Pelaku usaha wajib memiliki IUP2T, IUPP, atau IUTM yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Izin usaha wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.