on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat
Also known as: Perda Kota Semarang 8/2018 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur tentang kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang Barat. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi warga, serta keterbatasan air baku di wilayah Semarang Barat.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan menjamin kesinambungan pelaksanaan proyek kerjasama tersebut. Proyek kerjasama ini meliputi pengoperasian, pemeliharaan, dan pembiayaan fasilitas unit air baku, serta perencanaan teknis, desain, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembiayaan, dan pengalihan fasilitas unit produksi oleh badan usaha dengan skema bangun guna serah.
Peraturan ini menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Moedal sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan mengatur proses pengadaan badan usaha melalui pelelangan. Dibentuk organisasi proyek yang terdiri dari Tim Koordinasi, Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek. Peraturan ini juga mengatur jual beli air curah antara badan usaha pelaksana (BUP) dan PJPK, serta pengelolaan Kas Keuangan Proyek melalui rekening khusus.
PJPK bertanggung jawab atas tata kelola dan tata laksana Kas Keuangan Proyek, serta harus menjaga kinerja keuangannya dengan baik. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam bentuk Kontribusi Fiskal dan Non-Fiskal. Peraturan ini juga mengatur pembangunan jaringan distribusi oleh PJPK, penjaminan infrastruktur dari PT PII, dan penetapan tarif air minum dengan memperhatikan Tarif Perhitungan Rata-Rata Tertimbang (Tarif PRRT).