For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Buol 3/2019 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Publication Date:4 September 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date-
Publication Date04 September 2019
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan sumber pendapatan daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi bentuk dan besaran penyertaan modal, yang dapat berupa barang milik daerah (BMD) dan uang. BMD berupa sebidang tanah senilai Rp. 194.250.000,00, dan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.289.894.580,96 pada Perubahan APBD Tahun 2019. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah dengan Keputusan Bupati, disertai perjanjian penyertaan modal yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, dan penyelesaian perselisihan.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke rekening kas daerah sebagai pendapatan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Tata cara pencairan dana penyertaan modal dan pembinaan serta pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)