For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 21/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:30 November 2005
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 November 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2005 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah kebijakan otonomi daerah yang luas, yang memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerahnya sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat secara efektif melalui pelembagaan organisasi dan tata kerja yang jelas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) yang bertanggung jawab kepada Bupati, dengan tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi koordinasi perumusan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi perangkat daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pemberdayaan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Bidang Pemerintahan dan Bidang Administrasi Umum), dan bagian-bagian seperti Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Bina Perekonomian Daerah, Bagian Keuangan, Bagian Kepegawaian, Bagian Perlengkapan, dan Bagian Umum. Masing-masing bagian memiliki sub bagian dengan tugas pokok masing-masing.

Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD dan bagian-bagian seperti Bagian Umum, Bagian Persidangan, dan Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

1. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sudah harus dilaksanakan.

(-)