For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENATAAN DESA, PENATAAN KELURAHAN, DAN PENATAAN KECAMATAN

Also known as: Perda Kota Batu 3/2021 · Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2021Publication Date:8 Juli 2021
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENATAAN DESA, PENATAAN KELURAHAN, DAN PENATAAN KECAMATAN
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date08 Juli 2021
Publication Date08 Juli 2021
Place of EnactmentBatu

Peraturan Daerah Kota Batu ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur pedoman penataan desa, kelurahan, dan kecamatan di Kota Batu. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat masyarakat Kota Batu yang membutuhkan pelayanan publik yang cepat dan memadai, serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dan batasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan desa, kelurahan, dan kecamatan berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penataan Desa:** Pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa (menjadi kelurahan atau sebaliknya). 2. **Penataan Kelurahan:** Pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kelurahan. 3. **Penataan Kecamatan:** Pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kecamatan. Peraturan ini juga mengatur penataan, pengaturan, dan pembagian fasilitas umum, kekayaan daerah, dan kekayaan desa, serta pembiayaan penataan desa, kelurahan, dan kecamatan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan desa, kelurahan, dan kecamatan harus didasarkan pada hasil kajian dan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)