For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang SUBAK

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 9/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:9 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUBAK
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Subak di Kabupaten Gianyar, yang merupakan masyarakat hukum adat yang bersifat sosio-agraris-religius. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjaga, melestarikan, dan memberdayakan Subak yang keberadaannya semakin berkurang karena perkembangan peradaban dan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Subak, yang meliputi pembuatan awig-awig, pengaturan krama Subak, pengelolaan harta kekayaan Subak, serta partisipasi dalam pembangunan di bidang pengairan, keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan. Subak juga berwenang menyelesaikan sengketa internal, turut serta dalam pengambilan keputusan pembangunan, dan melakukan perbuatan hukum.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemekaran Subak, Prajuru Subak (kepengurusan Subak), Parhyangan Subak (hubungan dengan Tuhan), Pawongan Subak (hubungan antar krama Subak), Palemahan Subak (hubungan dengan lingkungan), Tata Guna Air, Pekaseh Madya (koordinator Pekaseh), Harta Kekayaan Subak, Pendapatan Subak, dan Awig-Awig Subak.

Hak dan Kewajiban:

  • Kewajiban krama Subak untuk memelihara saluran air dan melaporkan gangguan.
  • Kewajiban setiap orang untuk menjaga kesucian Parhyangan Subak.
  • Hak krama Subak untuk memanfaatkan air dengan koordinasi.

1. Subak/Subak Abian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. 2. Subak/Subak Abian yang telah ada yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

Ketentuan mengenai sanksi akan diatur di dalam Awig-awig dan Pararem Subak/Subak Abian.