For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 19/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, dan menyediakan prasarana dan sarana pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel, berdasarkan daya dukung sumber daya alam, rencana tata ruang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertumbuhan ekonomi, profil petani, kebutuhan prasarana dan sarana pertanian, kelayakan teknis dan ekonomis, serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
  2. Perlindungan Petani: Melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
  3. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, regenerasi petani, penguatan kelembagaan petani, dan fasilitasi pembiayaan dan permodalan.
  4. Pembiayaan dan Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah, digunakan untuk mengembangkan usaha tani melalui lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, dan penyediaan akses pembiayaan bagi petani.

1. Kelembagaan petani yang dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

1. Petani yang melanggar larangan penyalahgunaan Bantuan dan Subsisi yang diterima untuk kepentingan diluar yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).