For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 9/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:24 Januari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pelayanan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date24 Januari 2018
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang sinergis dan berdaya guna dalam meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup setiap orang, serta mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuannya adalah untuk pemerataan kesempatan pendidikan yang berkualitas, mengembangkan potensi peserta didik, dan meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar dengan manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, atau satuan/program pendidikan.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengatur, menyelenggarakan, mengawasi pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan pendidikan, menyediakan dana untuk wajib belajar, beasiswa, dan memfasilitasi satuan pendidikan.
  3. Kebijakan daerah di bidang pendidikan yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan dan peraturan daerah.
  4. Target tingkat partisipasi pendidikan dan pemerataan partisipasi pendidikan.
  5. Penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.
  6. Pengakuan, pembinaan, dan perlindungan program/satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
  7. Pembinaan berkelanjutan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa.
  8. Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendidikan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  9. Pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, termasuk penetapan kebijakan pendidikan, penjaminan mutu, dan pengembangan sistem informasi pendidikan.
  10. Pengelolaan pendidikan oleh satuan/program pendidikan, termasuk penetapan kebijakan pendidikan, penjaminan mutu, dan pengembangan sistem informasi pendidikan.
  11. Pengaturan waktu jam masuk sekolah negeri/swasta untuk menciptakan hubungan harmonis antara sekolah dan madrasah diniyah.
  12. Penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  13. Pemenuhan beban kerja guru dan sertifikasi guru dalam jabatan.
  14. Hak dan kewajiban peserta didik.

Peraturan ini juga mengatur tentang satuan pendidikan keunggulan lokal, yang merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

1. Pada saat Paraturan Daerah ini berlaku, peraturan perundang-undangan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan daerah ini dinyatakan masih berlaku.

(-)