For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2018 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2018Publication Date:22 Oktober 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date22 Oktober 2018
Publication Date22 Oktober 2018
Place of EnactmentRantepao

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan pendidikan lokal, nasional, dan internasional, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik, meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan, mewujudkan pemerataan akses, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Menetapkan standar pelayanan minimal untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. Memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. - **Hak dan Kewajiban Warga dan Masyarakat:** Memperoleh pendidikan bermutu, menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, memberikan dukungan sumber daya pendidikan, menciptakan budaya membaca, dan mendukung pengembangan iptek, seni, dan budaya. - **Hak dan Kewajiban Orang Tua:** Melaksanakan pendidikan pertama dan utama, berperan serta dalam menentukan jenis dan satuan pendidikan, memperoleh informasi perkembangan anak, menciptakan suasana belajar yang baik, bekerja sama dengan sekolah, memberikan kesempatan pendidikan seluasnya, dan membiayai pendidikan anak. - **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, pendidikan yang berfungsi meningkatkan kemampuan rasional, pengetahuan, iman, emosional, memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan hidup, memperoleh penilaian hasil belajar, mencari, menerima, dan memberikan informasi, mendapatkan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pindah ke program pendidikan lain, dan menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajar. Wajib memiliki identitas, menyelesaikan program pendidikan, menjaga norma pendidikan, ikut menanggung biaya pendidikan, memelihara sarana dan prasarana, dan mentaati peraturan perundang-undangan. - **Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana, kebebasan memberikan penilaian, rasa aman, kebebasan berserikat, kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan, dan pelatihan. Wajib merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, memberikan teladan, meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, memotivasi peserta didik, memberikan keteladanan, bertindak obyektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, memelihara persatuan dan kesatuan, dan melaksanakan tugas profesi. - **Satuan Pendidikan:** Berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Berkewajiban menjamin hak-hak peserta didik, memfasilitasi dan bekerja sama dengan masyarakat pendidikan, merencanakan anggaran, menyusun standar pengelolaan, melaksanakan standar pelayanan minimal, melaksanakan kurikulum, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, tertib, indah, teduh, aman, sehat, bebas dari asap rokok dan narkoba, bebas dari pornografi dan porno aksi, bebas dari budaya kekerasan dan berbudaya akhlak mulia.

(-)

1. Warga dan Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan, menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya membaca, menulis, menghitung dan budaya belajar di lingkungannya, dan memberikan dukungan dalam penguasaan, pemanfaatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 2. Orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban menciptakan suasana belajar yang baik di lingkungan rumah atau keluarga, bekerja sama dengan pihak sekolah atau pendidik demi menunjang kemajuan pendidikan anak, memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang seluasnya kepada anak, memberikan kesempatan berfikir dan berekspresi kepada anak sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia anak, mendidik anak sesuai kemampuan dan minat anak, dan membiayai kelangsungan pendidikan anak sesuai kemampuan, kecuali dalam hal orang tua tidak mampu maka pembiayaan kelangsungan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 3. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki identitas sebagai warga negara yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajarnya dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan, menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan, ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan pada satuan pendidikan, dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya dari satuan pendidikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan kewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran termasuk pelaksanaan belajar yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, memotivasi peserta didik melaksanakan waktu belajar di luar jam sekolah, memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai agama, dan etika, memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan, melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah, memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, terguran tertulis, pembatalan izin prinsip, dan pencabutan ijin operasional. 6. Setiap orang dan/atau Pengelola dan/atau Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan mengenai Pengelolaan Pendidikan dan Pembukaan Satuan Pendidikan dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama 6 (enam) atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).