Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil daerah, serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur. Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif. Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, mentaati disiplin PNS, membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran peraturan daerah kepada penyidik pegawai negeri sipil daerah. Satpol PP dapat meminta bantuan dan bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga lain. Bupati melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP dan menyampaikan laporan kepada Gubernur Papua. Pendanaan Satpol PP dibebankan pada APBD Kabupaten Jayapura.