Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RAPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002 ini ditetapkan dengan tujuan untuk memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembangunan di daerah selama tahun 2002, serta menjadi acuan, arahan, dan pedoman perencanaan. REPETADA berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis tahunan yang disusun berdasarkan Pola Dasar dan sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sragen. Sistematika REPETADA Kabupaten Sragen Tahun 2002 terdiri dari: Pendahuluan, Kondisi Umum, Analisa Lingkungan Strategis, Bidang Strategis dan Bidang Penunjang, serta Susunan Program dalam Matrik. Isi dan uraian RPETADA Tahun 2002 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini menjadi landasan penyusunan program dan kesepakatan yang dituangkan dalam APBD Kabupaten Sragen Tahun 2002. Hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Sragen.