For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 1/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2002Publication Date:2 Maret 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date03 Maret 2002
Publication Date02 Maret 2002
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Kabupaten Sragen Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RAPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002 ini ditetapkan dengan tujuan untuk memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembangunan di daerah selama tahun 2002, serta menjadi acuan, arahan, dan pedoman perencanaan. REPETADA berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis tahunan yang disusun berdasarkan Pola Dasar dan sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sragen. Sistematika REPETADA Kabupaten Sragen Tahun 2002 terdiri dari: Pendahuluan, Kondisi Umum, Analisa Lingkungan Strategis, Bidang Strategis dan Bidang Penunjang, serta Susunan Program dalam Matrik. Isi dan uraian RPETADA Tahun 2002 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini menjadi landasan penyusunan program dan kesepakatan yang dituangkan dalam APBD Kabupaten Sragen Tahun 2002. Hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Sragen.

(-)

(-)