For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Landak 2/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 April 2009Publication Date:28 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 April 2009
Publication Date28 April 2009
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sistem pembiayaan yang memadai, mengingat urusan kesehatan telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kesinambungan pelayanan dengan biaya yang ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poskesdes, tidak termasuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Landak dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tersebut.
  3. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, dan pemeriksaan kesehatan.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan, mutu pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Pasien peserta Askes atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Landak di tempat pelayanan kesehatan diberikan.
  7. Wajib retribusi dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, atau badan lainnya wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 14 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.