For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif

Also known as: Peraturan Bapeten 4/2022 · Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2022Publication Date:5 Juli 2022
Pengawasan Tenaga Nuklir

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B. 2. Ketentuan mengenai Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 293).

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang laboratorium uji bungkusan zat radioaktif. Latar belakangnya adalah pentingnya desain bungkusan zat radioaktif dalam keselamatan radiasi dan perlunya dukungan pemerintah terhadap kemampuan laboratorium uji bungkusan dalam negeri.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Pertama, setiap orang atau badan yang mendesain dan/atau memproduksi bungkusan wajib melakukan pengujian bungkusan untuk memenuhi standar keselamatan radiasi selama pengangkutan zat radioaktif. Pengujian ini harus dilakukan oleh laboratorium uji bungkusan yang telah memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko atau mendapat penunjukan dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Laboratorium uji bungkusan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengujian sesuai prosedur, melaksanakan program kalibrasi alat ukur, memberikan kesempatan surveilan kepada BAPETEN, menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan, melakukan pelatihan SDM, dan menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala.

Untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha bungkusan harus mengajukan permohonan sertifikat standar kepada Kepala BAPETEN melalui Sistem OSS dengan menyampaikan dokumen Sistem Manajemen yang meliputi persyaratan manajemen (manual mutu dan struktur organisasi) dan persyaratan teknis (personel, prosedur operasi, dan daftar sarana dan peralatan uji). Non-pelaku usaha yang ingin mendapatkan penunjukan harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan menyampaikan identitas pemohon dan dokumen Sistem Manajemen yang serupa.

Peraturan ini juga mengatur kriteria desain bungkusan yang akan diuji, yang meliputi kriteria umum (bentuk, massa, volume, ketahanan terhadap pengaruh percepatan, vibrasi, temperatur, tekanan, dll.) dan kriteria tambahan (untuk bungkusan yang diangkut melalui udara, tipe A, tipe B(U), tipe B(M), dan tipe C). Persyaratan teknis laboratorium uji bungkusan meliputi personel, persyaratan pengujian untuk berbagai tipe bungkusan, dan laporan hasil pengujian. BAPETEN melakukan surveilan terhadap laboratorium uji bungkusan untuk memastikan unjuk kerja.

1. Laboratorium Uji Bungkusan yang telah memperoleh perizinan berusaha atau mendapat penunjukan tetap dapat melaksanakan kegiatan pengujian bungkusan sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Laboratorium Uji Bungkusan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini berlaku. 3. Pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan perizinan berusaha dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Laboratorium Uji Bungkusan yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dan penunjukan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha atau penunjukan, dan/atau pencabutan atau pengurangan lingkup perizinan berusaha atau penunjukan.